Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Paket C



Struktur kurikulum Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK).


Penyusunan kurikulum pendidikan kesataraan mengacu pada komptensi inti dan kompetensi dasar kurikuluk pendidikan dasar dan menengah (Permendikbud No. 24 tahun 2016) Kompetensi inti dan kempetensi dasar tersebut dilakukan kontekstualisasi dan fungsionalsasi tanpak mengurangi kualitas dan standar kompetensi yang ada. Khusus kurikulum mata pelajaran agama dan budi pekerti sepenuhnya menggunakan kurikulum pendidikan dasar dan menegah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Muatan belajar pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembelajaran tatap muka, tutorial, dan atau belajar mandiri.
SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. 

SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam pelajaran tatap muka atau 2 jam pelajaran tutorial atau 3 jam pelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya.

Struktur kurikulum program pendidikan kesetaraan dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program kesetaraan, yaitu:

1. Paket A: Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Paket B: Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
3. Paket C: Memiliki keterampilan berwirausaha.

Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok khusus.
1. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar pendidikan formal sesuai Peraturan Mendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi serta kontennya dikembangkan oleh pusat dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.
2. Kelompok Perminatan. Kelompok ini merupakan upaya memberikan pilihan berdasarkan minat peserta didik. Mata pelajaran peminatan, yang terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu: Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
3. Kelompok Khusus terdiri dari kelompok pemberdayaan dan keterampilan
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materimateri untuk mencapai kompetensi dapat meliputi: Pengembangan diri, pengembangan kapasitas dalam rangka mendukung keterapilan yang dipilih oleh peserta didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif

Keterampilan terdiri atas:
• Seni dan budaya untuk membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
• Pendidikan Olahraga dan Rekreasi untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
• Prakarya untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki kecakapan okupasional dan vokasional
Muatan tersebut merupakan muatan wajib, tetapi untuk pendalaman dan spesialisasi peserta didik dapat memilih keterampilan keahlian yang sesuai potensi, kebutuhan, kearifan lokal dan karakteristik
peserta didik. Keterampilan keahlian untuk Paket C terbagi menjadi dua pilihan, yaitu non sertifikasi dan tersertifikasi. Khusus untuk keterampilan tersertifikasi merupakan keterampilan yang dituntut
uji kompetensi oleh lembaga yang berhak di akhir programnya.
Alokasi SKK dalam Struktur kurikulum untuk keterampilan terstruktur/tersertifikasi merupakan alokasi waktu untuk penguasaan pengetahuan, kebutuhan beban belajar untuk praktik disesuaikan
dengan jenis keterampilan yang diambil dan diatur oleh lembaga yang melakukan sertifikasi.

c. Strategi dan pendekatan
pembelajaran dapat dirancang secara tematikterpadu atau menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran sesuai dengan karakteristk dan kebutuhan pendidikan kesetaraan dan peserta didik
d. Tingkatan pada pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut.
1) Muatan dan kompetensi Tingkatan 5/ setara dengan kelas X – XI pada jenjang pendidikan formal
2) Muatan dan kompetensi Tingkatan 6/ setara dengan kelas XII pada jenjang pendidikan formal
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program
pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/ atau kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya.
Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 45 menit untuk Paket C 

Adapun struktur sebaran mata pelajaran Program n Paket C sebagaimana tersaji
pada tabel berikut.
  


Komentar

Postingan Populer