Struktur Kurikulum Program Kesetaraan Paket B




Struktur kurikulum Paket B merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK). Penyusunan kurikulum pendidikan kesataraan mengacu pada komptensi inti dan kompetensi dasar kurikuluk pendidikan dasar dan menengah (Permendikbud No. 24 tahun 2016) Kompetensi inti dan kempetensi dasar tersebut dilakukan kontekstualisasi dan fungsionalsasi tanpak mengurangi kualitas dan standar kompetensi yang ada. Khusus kurikulum mata pelajaran agama dan budi pekerti sepenuhnya menggunakan kurikulum pendidikan dasar dan menegah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Muatan belajar Paket B dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembelajaran tatap muka, tutorial, dan atau belajar mandiri.

SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam pelajaran tatap muka atau 2 jam pelajaran tutorial atau 3 jam pelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam yang dimaksud adalah satu jam pelajaran yaitu sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk
Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.

Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok khusus.

1. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar pendidikan formal sesuai Peraturan Mendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi serta kontennya dikembangkan oleh pusat dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta
didik

2. Kelompok khusus: berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan yaitu:
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materimateri untuk mencapai kompetensi dapat meliputi: Pengembangan diri, pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih peserta didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif. Keterampilan terdiri atas:
• Seni dan budaya untuk membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
• Pendidikan Olahraga dan Rekreasi untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
• Prakarya untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki kecakapan okupasional dan vokasional

Muatan keterampilan tersebut merupakan muatan wajib, akan tetapi untuk pendalaman atau spesialisasi peserta didik dapat memilih salah satu keterampilan keahlian sesuai potensi, kebutuhan, kearifan lokal dan karakteristik peserta didik.

c. Strategi dan pendekatan pembelajaran dapat dirancang secara tematik-terpadu atau menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran sesuai dengan karakteristk dan kebutuhan pendidikan
kesetaraan dan peserta didik


d. Tingkatan pada pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut.

1) Muatan dan kompetensi Tingkatan 3/ setara dengan kelas VII – VIII pada jenjang pendidikan formal
2) Muatan dan kompetensi Tingkatan 4/ setara dengan kelas IX pada jenjang pendidikan formal
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program
pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/ atau kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya.

Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 40 menit untuk Paket B . 

Adapun struktur sebaran mata pelajaran Paket B sebagaimana tersaji pada tabel
berikut.
  

Komentar

Postingan Populer