Pengantar Dirjen PAUD dan Dikmas

Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan dasar


Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi penyiapan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara memberikan prioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1). Untuk itu pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Negara harus memberi kesempatan pendidikan yang sama kepada semua warga negara tanpa kecuali. Artinya, warga negara yang karena sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti pendidikan di jalur sekolah (jalur pendidikan formal) harus dijamin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara melalui jalur luar sekolah (jalur pendidikan nonformal).

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada cepatnya perubahan di semua bidang kehidupan. Sementara itu apa yang dipelajari selama di sekolah sering tidak bisa mengimbangi cepatnya perubahan yang terjadi di kehidupan nyata. Konsekuensinya, setiap orang harus senantiasa belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan/atau kompetensinya kalau tidak mau ketinggalan jaman. Kesempatan belajar tersebut bisa melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Sejak awal kehadirannya di kancah pembangunan pendidikan di tanah air, fungsi pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan nonformal adalah mengembangkan potensi peserta didik (warga belajar) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan kedepan adalah: (1) menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi; (2) menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup; (3) menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah; dan (4) melayani  peserta didik (warga belajar) yang memerlukan pendidikan akademik dan keterampilan atau kecakapan hidup untuk meningkatkan mutu kehidupannya, (5) berkembangnya teknologi dan kemajuan pada berbagai aspek.

Fungsi dan tujuan pendidikan kesetaraan selama ini tetap relevan mengingat masih besarnya jumlah anak putus sekolah dalam dan antar jenjang pendidikan; masih tetap adanya jumlah penganggur dan setengah penganggur terutama usia muda dari tahun ke tahun; serta kenyataan konsekuensi dari kondisi geografis dan adanya ketimpangan tingkat kemajuan pembangunan di Indonesia sehingga masih menghadirkan adanya daerah terluar, terdepan (perbatasan) dan tertinggal atau dikenal dengan daerah 3 T; adanya beberapa daerah rawan bencana atau konflik. Oleh karena itu kehadiran negara untuk menyediakan pendidikan kesetaraan tetap diperlukan. Masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak sekolah dan banyaknya masyarakat yang sudah bekerja dan belum memiliki ijazah sebagai pengakuan kualifikasi akademiknya, mengindikasikan keberadaan pendidikan kesetaraan dapat menjadi pendidikan alternatif bagi masyarakat.

Jakarta, November 2017
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
NIP 196204291986011001
  

Komentar

Postingan Populer